Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usia Jadi Syarat Masuk Calon Siswa, Hensat: Rada Ajaib Kebijakannya, Nggak Perlu Pinter Yang Penting Tua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 22 Juni 2020, 00:49 WIB
Usia Jadi Syarat Masuk Calon Siswa, Hensat: Rada Ajaib Kebijakannya, Nggak Perlu Pinter Yang Penting Tua
Analis Politik Kedai Kopi, Hendri Satrio/Net
rmol news logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud 44/2019 tentang Penerimaan Peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Aturan Mendikbud Nadiem Makariem memberi ketentuan jika jarak calon siswa sama dari rumahnya, yang menjadi pertimbangan adalah usia setiap calon siswa.

Aturan itu pun mendapatkan sorotan dari Analis Politik Kedai Kopi Hendri Satrio, Minggu Malam (21/6).

Melalui laman twitternya ia mengekspresikan keheranan atas kebijakan Mendikbud. Menurutnya, kebijakan Nadiem ajaib karena menerima siswa berdasarkan usia bukan kemampuan intlektual calon siswa.

"Menteri Pendidikan ini rada ajaib ya kebijakannya, penerimaan siswa Baru SMP ke SMA berdasarkan umur, urut umur, nggak perlu pinter yang penting tua maka dapat kesempatan diterima di SMA Negeri. Ni maksudnya apa sih @Kemdikbud_RI ? Hore banget deh Mas Menteri," demikian cuitan Hendri Satrio Minggu malam (21/6).

Dalam Pasal 25 ayat 2, Permendikbus 44/2019 disebutkan bahwa jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir yaitu menggunakan usia peserta didik yang lebih tuas berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA