Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA SERENTAK 2020

KPU Perbolehkan Kampanye Akbar Di Zona Hijau, Jumlah Dan Waktu Tetap Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Juni 2020, 13:51 WIB
KPU Perbolehkan Kampanye Akbar Di Zona Hijau, Jumlah Dan Waktu Tetap Dibatasi
Ketua KPU Pusat, Arief Budiman/RMOL
rmol news logo Satu bagian penting dari para calon yang berlaga pada Pilkada Serentak 2020, yaitu menggelar kampanye rapat umum atau kampanye akbar, boleh dilakukan secara terbuka.

Ketua KPU Pusat, Arief Budiman mengatakan, aturan kampanye itu dituangkan di dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19.

Namun dalam implementasinya, KPU meminta para calon kepala daerah yang akan berkampanye nanti mengutamakan metode yang lebih aman lebih dulu.

"Metode kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan melalui daring," ujar Arief Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Apabila dengan metode daring tidak bisa digunakan oleh para calon untuk melakukan kampanye akbar, maka KPU memperbolehkan untuk digelar secara terbuka.

Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Antara lain pembatasan waktu kampanye akbar selama 8 jam, mulai pukul 09:00 hingga 18:00 waktu setempat. Selain itu, pelaksanaan kampanye akbar hanya diperkenankan di daerah zona bebas Covid-19 (zona hijau), dan jumlah pesertanya dibatasi.

"Peserta rapat umum paling banyak 40 persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka," ujar Arief Budiman membacakan bunyi aturan tersebut.

Adapun nantinya, kampanye akbar juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA