Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senjata Api Milik Kelompok Jhon Kei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Juni 2020, 14:17 WIB
Polisi Masih Dalami Asal Usul Senjata Api Milik Kelompok Jhon Kei
John Kei/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap senjata api yang dibawa oleh kelompok John Kei untuk menyerang kediaman Nus Kei di perumahan Green Like City Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, dari hasil keterangan saksi yang berada di lokasi, usai penyerbuan kediaman Nus Kei, para pelaku sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

“Keterangan masyarakat ada di sana, ada petugas satpam mendengar ada 7 kali tembakan,” kata Nana dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6).

Untuk senjata yang digunakan dan darimana bisa orang sipil memiliki sekaligus menguasai senjata api, Nana mengatakan masih didalami oleh jajaranya.

“Saat ini senjata masih pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Saksi mata, sekurity Green Like berinisial HDM yang ditemui Kantor Berita Politik RMOL di lokasi memberi keterangan bahwa dirinya melihat kelompok Jhon Kei dari dalam mobil mengacungkan senjata api dengan ciri-ciri revolver dengan moncong senjata berwarna silver.

HDM mengatakan, tembakan itu dilepaskan guna membubarkan massa yang berkumpul di depan pintu gerbang Cluster Australia.

“Pas keluar, dari dalam mobil nembak-nembak sekali ketanah beberapa kali nembak keatas,” ingat HDM.

Akibatnya, sambung dia, seorang driver Ojek Online (Ojol) terkena peluru pada bagian jempol kaki.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan bahwa, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok John Kei pada Minggu (21/6) didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata.

“Adannya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka akhirnya saling mengancam melalui HP, intinya John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang,” ujar Nana.

Dari situlah, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan di kediaman Nus Kei dengan misi menghabisi nyawanya.

Saat ini, ke-30 orang termasuk John Kei yang diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih dilakukan penahanan. Mereka, kata Nana, dijerat dengan pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No 12/1951. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA