Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly, pada Senin (22/6).
"Kita punya pekerjaan tertunda, RUU PAS dan RKUHP. Nah, saya berpendapat ini harus dilanjutkan," ujar Arsul Sani.
Menurutnya, pada sidang sebelumnya telah ada kesepakatan antar fraksi yang ada Komisi III DPR RI dan pemerintah akan membahas RUU PAS dan RKUHP agar bisa masuk Prolegnas 2020.
Namun, sesalnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut legislasi terkait hal tersebut.
"Dulu ketika di akhir masa sidang ada lobi pimpinan fraksi-fraksi DPR dan pemerintah yang diwakili Pak Menteri (Yasonna) sudah sepakat bahwa ini akan jadi prioritas yang kita lanjutkan," katanya.
"Oleh karena itu masuk ke prolegnas prioritas 2020. Tapi ini DPR sudah berjalan sekitar hampir 10 bulan belum jalan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arsul Sani menyatakan pihaknya meminta Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan usulan ini ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan meneruskan ke pimpinan DPR RI untuk bersurat ke presiden.
"Pak Menteri tentu memang nanti sampaikan ke presiden, tapi Komisi III juga nanti sampaikan surat ke pimpinan untuk bersurat ke presiden untuk meneruskan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: