Mulai dari menjaga jarak atau physical distancing hingga pemeriksaan kesehatan untuk para narapidana secara berkala. Semua aturan itu diterapkan untuk petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6).
"Petugas harus dalam keadaan sehat, petugas yang masuk ke lapas, rutan, maupun LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) wajib dicek suhu dan cuci tangan pakai sabun. Ketika petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas wajib menggunakan APD (alat pelindung diri)," ujar Yasonna Laoly.
Tak hanya itu, kata Yasonna Laoly, pemeriksaan rapid test maupun PCR terhadap warga binaan juga disediakan oleh Kemenkumham.
Selanjutnya, apabila ditemukan ada yang reaktif corona, warga binaan tersebut langsung dirujuk menuju fasilitas kesehatan yang berada di luar Lapas.
"Dalam hal terdapat WBP yang diduga sebagai OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), dan PDP (pasien dalam pengawasan) dilakukan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) ataupun TCM (tes cepat molekuler), apabila tidak tersedia dapat menggunakan rapid test. Apabila hasil rapid test dinyatakan reaktif, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR/TCM," urainya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kepada warga binaan yang lanjut usia atau yang memiliki penyakit penyerta bawaan, mengandung, akan ditempatkan di sel yang terpisah dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala pula.
"WBP lanjut usia mempunyai penyakit komorbid, sedang hamil, atau mempunyai anak usia kurang dari dua tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan ditempatkan di sel terpisah," demikian Yasonna Laoly.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: