Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Russ Medlin Ditangkap, DPR Minta Pemerintah benahi Sistem Pengawasan Imigrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Juni 2020, 16:24 WIB
Setelah Russ Medlin Ditangkap, DPR Minta Pemerintah benahi Sistem Pengawasan Imigrasi
Russ Albert Medlin/Net
rmol news logo Pemerintah diminta memperbaiki sistem pengawas imigrasi dalam mendeteksi masuknya pelaku kejahatan dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menyikapi penangkapan buronan FBI, Russ Albert Medlin.

Medlin merupakan salah seorang yang telah masuk dalam daftar buronan FBI karena penipuan investasi saham bitcoin yang mencapai 722 juta dolar AS.

Sementara, dia ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

"Perlu dipastikan sistem pengawasan keimigrasian dalam mendeteksi penjahat internasional masuk tanpa adanya red notice dari interpol," ujar Hinca dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (22/6).

Russ Medlin ditangkap pada Rabu (17/6). Dia disebutkan menjadi buronan dan masuk ke Indonesia sejak November 2016. Pada awal Desember 2019, interpol mengirimkan red notice dalam pencarian Medlin.

Dikatakan Hinca, patut disayangkan ketika Imigrasi tidak dapat mendeteksi kedatangan Medlin.

Terlebih, Medlin ditangkap berdasarkan laporan masyarakat setelah setidaknya 7 bulan menikmani kehidupan di Jakarta.

"Keberadaan Medlin baru terdeteksi 7 bulan setelah red notice dari interpol diterima, itupun berdasarkan masyarakat Kebayoran Lama," katanya.

"Karena itu Pak Menteri, kita ingin pertanyaan dan catatan khusus mengenai pengawasan ini," demikian Sekjen Partai Demokrat ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA