Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Diminta Tidak Realokasikan Dana Pencegahan Stunting Di Tengah Pandemik Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 22 Juni 2020, 21:08 WIB
Pemerintah Diminta Tidak Realokasikan Dana Pencegahan Stunting Di Tengah Pandemik Covid-19
Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi/Net
rmol news logo Pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan anak dari ancaman stunting di tengah pandemik Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi menyebutkan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak merealokasikan dana pencegahan stunting dengan alasan apapun.

“Kebijakan merealokasi anggaran stunting, bisa beresiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang,” ujar Intan dalam webinar bertajuk "Lindungi Anak Indonesia dari Stunting di Masa Pandemi Covid-19", di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Intan, persoalan stunting ini tidak boleh dikesampingkan. Pasalnya, stunting mengancam produktivitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, karena rentan diserang oleh berbagai penyakit yang berpengaruh kepada kemampuan kognitif.

Selain itu, lanjutnya, stunting berdampak buruk pada daya saing bangsa.
Praktis, kerugian ekonomi yang harus ditanggung akibat beban stunting juga signifikan dan berpengaruh kepada Produk Domestik Bruto (PDB).

“Capaian pendidikan yang rendah dan pendapatan yang rendah akan berdampak pada tingginya angka kemiskinan,” katanya.

Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan di tahun 2019 atau sebelum pandemik, mencatat sebanyak 6,3 juta balita dari populasi 23 juta balita mengalami stunting. Angka ini berada di urutan ke 4 dunia.

"Prevalensi balita stunting di Indonesia pada 2019 yakni 27,7 persen. Jumlah yang masih jauh dari nilai standard WHO yang seharusnya dibawah 20 persen," ucapnya.

Pencegahan stunting semakin berat akibat refocusing anggaran Covid 19 yang menyebabkan berkurangnya dana untuk penanganan stunting. Kondisi ini juga membuat target penurunan angka stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024 akan sulit tercapai.

“Yang jelas, Komisi IX DPR sudah menyetujui percepatan penanganan stunting diperluas ke 260 kabupaten/kota di tahun 2020 dari yang sebelumnya 160 kabupaten/kota pada tahun 2019. Ini wujud nyata dukungan politik DPR terhadap pemerintah,” jelasnya.

Sambungnya, Komisi IX DPR RI sangat peduli dengan kondisi kesehatan rakyat. Bentuk konkritnya, DPR terus mendorong pemerintah untuk merealisasikan Pasal 171 UU 36/2009 tentang alokasi anggaran Kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.

Saat ini, kata politisi PAN ini, alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan tahun 2020 sebesar Rp 132,2 triliun, naik dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp 123,1 triliun.

“Kami di Komisi IX DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk penguatan intervensi paket gizi, serta alokasi dana transfer daerah untuk penanganan stunting sebesar Rp 92,5 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, Intan menyebutkan, DPR RI akan terus mendukung upaya pemerintah untuk penanganan stunting yang melibatkan multi sektoral.

“Hal ini dibarengi dengan peningkatan kemampuan akses masyarakat terhadap bahan pangan terutama bagi masyarakat miskin harus diprioritaskan oleh pemerintah agar penyelesaian kasus stunting di Indonesia segera terjadi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA