Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Praktik Psikologi, Desy Ratnasari Usulkan Masuk Dalam Naungan Kemendikbud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 23 Juni 2020, 07:10 WIB
RUU Praktik Psikologi, Desy Ratnasari Usulkan Masuk Dalam Naungan Kemendikbud
Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari/Net
rmol news logo Beragam permasalahan yang terjadi di masyarakat  dalam penyelesaiannya banyak yang membutuhkan bantuan ilmu psikologi. Untuk itu perlu adanya Undang-undang yang mengatur Praktik Psikologi dalam membantu kebutuhan masyarakat tersebut.  

Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari telah mengusulnya Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi, di mana di dalamnya mengatur peran organisasi profesi psikologi yang akan merangkul beragam permasalahan di masyarakat. Baik itu masalah kesehatan klinis, masalah psikologi sosial dan beragam persoalan dalam ruang lingkup ilmu psikologi.

"Kami ingin memberikan layanan praktik psikologi ini lebih luas lagi dalam berbagai aspek kehidupan," terang  Desy saat rapat Panja RUU Praktik Psikologi di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6), dikutip dari laman resmi DPR RI. Organisasi profesi psikologi yang dimaksud di dalam RUU tersebut adalah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Desy juga mengusulkan agar organisasi profesi psikologi masuk dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Desy memandang peran organisasi psikologi ini tidak terfokus pada bidang medis atau bidang sosial. Ia memandang organisasi ini bisa berbaur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami ingin menjadi sebuah organisasi yang merangkul beragam permasalahan di masyarakat. Jadi tidak terfokus di Kementerian Kesehatan saja yang hanya menangani masalah klinis, misalnya. Tidak pula hanya permasalahan yang menyangkut di Kementerian Sosial yang berkenaan dengan psikologi sosial. Kami berpikir yang lebih netral adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Desy.

Praktik psikologi juga harus diselenggarakan berdasarkan asa perikemanusiaan, menurutnya. Juga berdasar nilai ilmiah, etika dan profesionalitas, non diskriminasi, dan keadilan.

“Selain itu, setiap psikolog dan psikolog praktik dengan keahlian khusus yang menjalankan praktik psikologi harus memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegas Desy.

Untuk mendapat SIPP, psikolog dan psikolog praktik dengan keahlian khusus harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi dan surat penyataan memiliki tempat praktik psikologi atau surat keterangan dari pimpinan tempat praktik psikologi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA