Atas putusan tersebut, Anies memastikan akan melanjutkan kebijakan yang telah disusun sebelumnya.
"
Alhamdulillah sudah benar berarti kita, kita maju terus. Kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita," singkat Anies seusai melakukan apel di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6).
"
Insya Allah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga
insya Allah dimenangkan juga," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku. Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.
Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409/2018 yang diterbitkan Anies.
PT Taman Harapan Indah merupakan pengembang di pulau H tak terima izinnya dicabut dan menggugat SK pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: