Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menang Kasasi Pulau Reklamasi, Anies: Alhamdulillah Maju Terus!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 23 Juni 2020, 18:41 WIB
Menang Kasasi Pulau Reklamasi, Anies: <i>Alhamdulillah</i> Maju Terus<i>!</i>
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menang dalam gugatan pencabutan izin pulau reklamasi dalam tingkat kasasi/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kasasi pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta disambut positif oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Atas putusan tersebut, Anies memastikan akan melanjutkan kebijakan yang telah disusun sebelumnya.

"Alhamdulillah sudah benar berarti kita, kita maju terus. Kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita," singkat Anies seusai melakukan apel di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6).

"Insya Allah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insya Allah dimenangkan juga," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku. Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409/2018 yang diterbitkan Anies.

PT Taman Harapan Indah merupakan pengembang di pulau H tak terima izinnya dicabut dan menggugat SK pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA