Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tok, MK Tolak Gugatan Din Syamsuddin Cs Soal Perppu 1/2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Juni 2020, 21:17 WIB
Tok, MK Tolak Gugatan Din Syamsuddin Cs Soal Perppu 1/2020
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Pengujian Perppu 1/2020 yang diajukan oleh Din Syamsuddin Cs ditolak Mahkamah Konstitusi. MK menilai, uji materi ini karena kehilangan objek.

"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6).

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum presiden, Perppu 1/2020 mendapat persetujuan DPR untuk menjadi UU telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020.

Selanjutnya, perppu diundangkan oleh Menkumham menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang.

UU itu tercatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6516.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, kuasa hukum Presiden telah menyerahkan dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020, perihal "Permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia", yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Din Syamsuddin dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA