Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Surat Rekomendasi Cabup Ogan Ilir Dari PPP, Arsul Sani: Saya Tidak Ingat Persis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 24 Juni 2020, 02:38 WIB
Terkait Surat Rekomendasi Cabup Ogan Ilir Dari PPP, Arsul Sani: Saya Tidak Ingat Persis
Kutipan surat rekomendasi untuk Ahmad Wazir Noviadi yang ditandatanagani Arsul Sani/Ist
rmol news logo Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku tidak ingat perihal surat keputusan partainya yang diberikan kepada bakal pasangan calon Bupati-calon wakil Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

"Saya tidak ingat persis, harus cek lagi," ujar Arsul, Selasa (23/6).

Pernyataan Arsul tersebut merupakan respons saat ditanya berkaitan surat rekomendasi dukungan partainya kepada pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani benar atau tidak.

Belakangan ini, beredar surat rokomendasi dukungan berlogo PPP untuk Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani. Surat dukungan berlogo Partai Ka'bah tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PPP Fernita Jubahar Amirsyah dan Arsul Sani sebagai Sekjend.

Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa surat rekomendasi dukungan DPP PPP berdasarkan penjaringan dan usulan dari DPW PPP Sumatera Selatan. Ada lima poin yang tertera dalam surat rekomendasi dukungan untuk Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani itu.

Pada point pertama dalam surat tersebut tertulis "DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk merekomendasikan Sdr. Ahmad Wazir Noviadi sebagai calon Bupati Ogan Ilir dan Sdr Ardani sebagai Calon Wakil Bupati Ogan Ilir periode 2020-2024".

Dalam surat rekomendasi PPP ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum (Plt) dan DPC PPP Ogan Ilir.

Ahmad Wazir Noviadi sendiri pernah menjadi Bupati Ogan Ilir kurang lebih sebulan pada 2016 lalu. dalam hitungan hari menjabata bupati, dia ditangkap BNN karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, saat itu Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis rehabilitasi 6 bulan kepada Ahmad Wazir Noviadi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA