Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MPR Minta Pemerintah Lakukan Kajian Risiko Sebelum Buka Kawasan Wisata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 24 Juni 2020, 02:52 WIB
MPR Minta Pemerintah Lakukan Kajian Risiko Sebelum Buka Kawasan Wisata
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat/Net
rmol news logo Sebelum membuka objek-objek wisata di masa pandemik virus corona baru (Covid-19), Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan kajian risiko yang menyeluruh.

Menurut Rerie -sapaan akrabnya- kehati-hatian dalam membuka objek wisata wajib dilakukan. Sebab, berdasarkan informasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pandemik Covid-19 berada dalam fase baru dan berbahaya.

"Pembukaan kawasan wisata di masa pandemik harus dipersiapkan ekstra cermat dan ketat, perlu monitoring yang terukur. Kemampuan pengelola kawasan wisata dan pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai harus dipastikan," demikian kata Lestari Moerdijat, Selasa (23/6).

Menurut polititi Nasdem ini, pengawasan ketat terhadap pengelolaan kawasan wisata harus dilakukan oleh tim lintas direktorat dan kementerian yang terkait agar kajian risikonya lebih komperhensif.

Kesimpulan perlu dibuka atau tidaknya sebuah kawasan wisata bisa dipertimbangkan sesuai target pasar dan postur pengunjung.

Kawasan wisata dengan target pasar kalangan yang sadar protokol kesehatan misalnya, bisa dipertimbangkan untuk dibuka lebih awal. Contohnya museum, galeri.

Sedangkan kawasan wisata yang memiliki target pasar kalangan masyarakat luas, harus dipersiapkan lebih matang dalam penerapan protokol kesehatannya. Contohnya kebun binatang dan  taman hiburan rakyat.

Pertimbangan lain yang diperlukan sebelum membuka kawasan wisata, harus berdasarkan lokasi objek wisata itu berada. Objek wisata yang berlokasi di remote area misalnya berpeluang lebih awal dibuka jika dibandingkan dengan yang berlokasi di perkotaan.

Alasan pengaktifan kegiatan wisata secara umum lebih pada upaya menggerakkan ekonomi daerah. Para pengelola tempat wisata pun berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.

"Tetapi apakah pengelola kawasan wisata itu sudah memiliki serangkaian mekanisme yang menjamin terjaganya kepatuhan terhadap jaga jarak, personal hygiene, dan sejumlah ketentuan dalan protkol kesehatan lainnya?" ujarnya.

Pembukaan kawasan wisata, jelas anggota Komisi X ini, mengundang masuknya orang dari luar daerah yang berpotensi membawa virus. Sehingga membuka tempat wisata, sangat berisiko membuka potensi munculnya klaster penyebaran virus baru di daerah.

Rerie kemudian menyontohkan, saat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) melakukan rapid test terhadap 1.551 wisatawan di kawasan wisata Puncak pada akhir pekan lalu, hasilnya sebanyak 88 wisatawan dinyatakan reaktif Covid-19.

"Intinya pihak pengelola tempat wisata atau pemerintah daerah harus mampu mengendalikan arus datangnya wisatawan di wilayahnya dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Dengan peringatan terbaru dari WHO bahwa di sejumlah negara saat ini muncul penularan baru virus korona yang cenderung lebih cepat menyebar dan berbahaya, menurut Rerie, merupakan langkah bijaksana bila pemerintah daerah tidak menerima wisatawan mancanegara di kawasan wisatanya.

"Kalau pun pemda hanya menerima wisatawan domestik sebenarnya risikonya juga cukup besar. Karena 94 persen wilayah di Indonesia masih masuk zona kuning, oranye dan merah, sehingga potensi terjadinya klaster baru penyebaran virus di tempat wisata pun cukup besar," ujar Rerie. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA