Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Pemborosan Anggaran, Menhub BKS Dicecar Soal Proyek Kereta Bogor-Sukabumi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 24 Juni 2020, 04:17 WIB
Dinilai Pemborosan Anggaran, Menhub BKS Dicecar Soal Proyek Kereta Bogor-Sukabumi
Menhub Budi Karya Sumadi/Net
rmol news logo Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dicecar anggota Komisi V DPR  perihal pembangunan jalur kereta api Bogor-Sukabumi. Sebabnya pembangunan itu dinilai tumpang tindih dengan Kementerian PUPR yang tengah membuat jalan tol Bogor-Sukabumi.

“Saya mengingatkan kepada Kemenhub, dalam menyusun program hendaknya memperhatikan efektivitas dan efisiensi akan tercipta apabila ada koordinasi antar kemenrteian, adalah kemenhub dan PUPR. Saya mengambil contoh overlap tumpang tindih menguras anggaran negara,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Sudewo dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Menhub di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (23/6).

Pihaknya mengatakan, program tersebut sama persis baik dari sisi tujuan maupun penyerapannya. Sehingga menurut Sadewo hal itu merupakan bagian dari pemborosan anggaran.

“Pada satu program tertentu dengan tujuan tertentu, tapi itu menguras anggaran negara yaitu Kemenhub mengalokasikan anggaran, untuk membuat double track kereta, pembangunan double rel kereta Bogor-Sukabumi, menelan anggaran Rp 439 miliar,” ujarnya.

“Sementara kita tahu Kementerian PU ini sedang membangun jalan tol Bogor-Sukabumi,” imbuhnya.

Sadewo meminta agar Kementerian Perhubungan dan PUPR melakukan koordinasi sebelum membuat sebuah program agar tidak terjadi overlapping.

“Ini punya maksud dan tujuan yang sama kemudian output yang hendak dicapai sama, tapi sarana dan prasarananya terlalu berlebih. Saya katakan overlap berlebihan meski beda lembaga, tolong Kemenhub melakukan koordinasi dengan PUPR supaya hal ini tidak terjadi,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA