Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Pejabat Publik Tidak Menghayati Isi UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 24 Juni 2020, 10:08 WIB
Banyak Pejabat Publik Tidak Menghayati Isi UUD 1945
Dosen senior Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata/Net
rmol news logo Peningkatan sistem moneter Indonesia tak lepas dari kinerja dari para pejabat publik yang punya hubungan langsung dengan perekonomian. Lebih jauh lagi adalah bagaimana penghayatan para pejabat terhadap isi UUD 1945.

"Kelihatannya banyak pejabat publik tidak menghayati apa yang tertulis dalam UUD 1945, terutama yang terkait pasal vital tentang ekonomi," kata Dosen senior fakultas ekonomi Universitas Indonesia, Djamester Simarmata, lewat akun media sosialnya, Rabu (23/6).

Djamester menambahkan, kebanyakan pejabat menyebut aspek ekonomi UUD 1945 terpaku pada Pasal 33 saja. Padahal masih ada Pasal 23 tentang aspek fiskal dan moneter, Pasal 27 ayat 2 tentang tenaga kerja, Pasal 33 tentang ekonomi produksi dan SDA, serta Pasal 34 tentang aspek sosial.
 
"Kinerja unit-unit usaha dalam Pasal 33 tidak akan jalan bila Pasal 23 tidak berfungsi dengan baik, dan bila tidak memenuhi tuntutan Pasal 27 ayat 2, yang harus didukung oleh Pasal 31 tentang pendidikan," bebernya.

"Pejabat publik dalam bidang ekonomi vital, baik fiskal dan moneter, penyedia dana bagi pembangunan prasarana publik maupun sistem produksi luas serta pembangunan SDM, harus ikuti tuntutan konstitusi," katanya.

Menurut Djamster, seharusnya pejabat publik bisa mencermati isi kandungan UUD 1945 dengan baik, jika ingin sistem moneter Indonesia mengalami perubahan dan peningkatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA