Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Rugikan Desa, Parade Nusantara Gugat UU Corona Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 24 Juni 2020, 10:59 WIB
Dianggap Rugikan Desa, Parade Nusantara Gugat UU Corona Ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta/Net
rmol news logo Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka menggugat UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Gugatan itu diterima MK, Senin (23/6). Dalam surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/2020 itu menyebutkan ada dua pemohon yang mengajukan JR atas "UU Corona". Yakni Triono dan Suyanto. Keduanya merupakan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara. Pemohon menyerahkan kuasa kepada tim pengacara asal Surabaya, M. Soleh & Partners.

UU Corona digugat karena dianggap merugikan rakyat desa.

Khususnya pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi: "Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa, Akhmad Muqowam menyebutkan, ketentuan dalam pasal 28 ayat (8) di UU 2/2020 sangat jelas dapat diartikan bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi.

Dia menjelaskan, Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan. UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

"Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa," terang mantan Wakil Ketua DPD RI ini dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Menurut Muqowam, UU Desa mengakui bahwa desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.

"Dan disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA