Demikian ditegaskan Wakil Ketua Fraksi PAN DRR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/6).
"Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP. Sejalan dengan itu, Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR RI dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut sekaligus mencabut dari Prolegnas," tegasnya.
Saleh Daulay mengurai alasan mendasar mesti dihentikannya pembahasan RUU HIP tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Hal ini dinilai sebagai sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.
"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran. Bahkan Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan," kata dia.
Selain itu, lanjut Saleh Daulay, setelah RUU HIP dikaji oleh Fraksi PAN lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaat. Apalagi sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.
"Dari kajian yang dilakukan, Fraksi PAN berkesimpulan bahwa melanjutkan pembahasan RUU tersebut akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat," tuturnya.
Adapun, terkait keputusan pemerintah yang menyatakan pembahasan RUU HIP ditunda karena harus fokus untuk menangani pandemi Covid-19, itu bukanlah keputusan bulat dan kuat alias masih setengah-setengah.
"Dalam pandangan Fraksi PAN, keputusan pemerintah tersebut sekaligus adalah penolakan halus untuk terlibat di dalam pembahasan," ucapnya.
"Jika pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR," demikian Saleh Daulay.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: