Aksi-aksi provokatif semacam itu mesti segera ditindak tegas dengan tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Begitu ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (25/6).
"Terhadap aksi pembakaran bendera partai di demo penolakan RUU HIP kemarin, saya mendorong Kapolri untuk segera mengusut dalang di balik aksi provakatif ini," kata Herman Herry.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, siapapun berhak menyatakan pendapat dan menyampaikan aspirasi karena dilindungi UU. Hanya saja, kata dia, jika melanggar hukum dan mengganggu ketertiban harus diberi sanksi tegas. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
"Saya memahami betul bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi, asal tidak melanggar ketertiban umum dan UU," tegasnya.
"Maka sekali lagi saya minta Kapolri untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas segala pihak yang melakukan aksi provokatif ini," demikian Herman Herry menambahkan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebelumnya menyatakan, partainya akan menempuh jalur hukum terkait aksi pembakaran bendera partai tersebut.
Menurut Hasto, PDIP tidak akan terprovokasi dengan pembakaran bendera tersebut. Sebab, kekuatan grass-roots (akar rumput) PDIP telah dedikasikan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: