Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebagai Sahabat, PPP Sarankan PDIP Tidak Bawa Kasus Pembakaran Bendera Ke Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 Juni 2020, 14:45 WIB
Sebagai Sahabat, PPP Sarankan PDIP Tidak Bawa Kasus Pembakaran Bendera Ke Jalur Hukum
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan saat unjuk rasa Aliansi Nasional Anti Komunisme (ANAK) NKRI menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6), tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Cukup untuk diperingatkan dan diberi maaf untuk kali ini saja, jika hal itu terulang kembali maka hal tersebut menjadi kehendak PDIP untuk menindak tegas dengan langkah apapun.

Demikianlah disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

"Menurut saya kejadian seperti itu jangan terulang lagi. Tapi kami di PPP sarankan kepada PDIP, yang begitu tidak usah juga pada kondisi seperti saat ini ditindaklanjuti dengan katakanlah proses hukum melalui laporan kepada polisi, cukup kalau itu terulang-ulang lagi, ya itu haknya teman-teman PDIP untuk itu," ujar Arsul Sani.

Menurut wakil ketua MPR ini, pembakaran bendera PDIP dalam aksi sejumlah ormas di depan gedung DPR itu merupakan upaya provokasi. Karena itu, dia berharap kepada PDIP untuk tidak larut dalam upaya provokasi dengan pembakaran bendera tersebut.

"Sebagai teman, PPP sarankan diperingatkan saja pelakunya dan pihak yang harus bertanggung jawab, tapi lebih diberi maaf. Cukup, kalau kemudian itu terulang-ulang lagi, ya itu haknya teman-teman PDIP untuk itu," tuturnya.

Menurut Arsul Sani, aksi demonstrasi memang dilindungi konstitusi dalam rangka menyuarakan pendapat dan aspirasim. Hanya saja, dia menyayangkan jika demonstrasi tersebut berujung pada tidak mengindahkan kemananan dan ketertiban masyarakat.

"Kita hormati hak masyarakat untuk unjuk rasa. Tapi di sisi lain siapapun yang unjuk rasa itu punya kewajiban untuk jaga kantibmas. Kewajiban untuk tidak memprovokasi atau terprovokasi oleh tindakan yang menyebabkan elemen masyarakat lain bereaksi," demikian Arsul Sani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA