Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Natalius Pigai: Bakar Bendera Tidak Boleh, Tapi Lebih Jahat Yang Mengubah Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 25 Juni 2020, 20:29 WIB
Natalius Pigai: Bakar Bendera Tidak Boleh, Tapi Lebih Jahat Yang Mengubah Pancasila
Aktivis HAM, Natalius Pigai/Net
rmol news logo Aktivis HAM, Natalius Pigai menyesalkan pembakaran bendera PDI Perjuangan di tengah aski penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digelar ormas Islam tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terjadi insiden pembakaran bendera partai pimpinan Megawati Soekarnoputri di tengah unjuk rasa ANAK NKRI, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).

Tidak terima, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tegas menyatakan, partainya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera tersebut.

Namun oleh panitia aksi, pembakaran bendera PDIP dikhawatirkan sengaja disusupi untuk membuat gaduh. Penyusup itu diselipkan untuk membuat aksi kontroversi, yang tujuan utamanya adalah membungkam kritik atas RUU HIP yang disampaikan demonstran.

Jelas Natalius Pigai, apapun alasannya, pembakaran bendera parpol tidak boleh dilakukan.

Namun, lanjut mantan Komisioner Komnas HAM itu, meski pembakaran bendera PDIP tidak boleh, tapi yang lebih berbahaya adalah RUU HIP yang dikhawatirkan menghidupkan kembali paham komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Alasannya, dalam RUU itu tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme, sehingga dinilai akan menghidupkan kembali komunisme.

"Bakar bendera PDIP itu sesuatu yang tidak boleh, namun lebih jahat lagi adalah merubah dasar negara Pancasila dengan melanggar TAP MPR," kata dia lewat akun @NataliusPigai2, Kamis (25/6).

"Rakyat pemegang kedaulatan atas simbol negara boleh melaporkan mereka yang menyusun dan memasukan draft RUU HIP sebagai pihak yang melanggar pasal makar," tutup Natalius Pigai menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA