Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum ProDem: Jika Dilaksanakan, UU Corona Mengebiri Kaidah-Kaidah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Juni 2020, 21:20 WIB
Kuasa Hukum ProDem: Jika Dilaksanakan, UU Corona Mengebiri Kaidah-Kaidah Hukum
Ketua Tim Kuasa ProDem, Effendi Saman/RMOL
rmol news logo Undang-Undang 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona digugat oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada Kamis (25/6) hari ini, ProDem mengikuti sidang pemeriksaan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Tim Kuasa ProDem, Effendi Saman menyampaikan, substansi gugatan pihaknya atas UU 2/2020 ini karena hendak membatalkan pengesahannya.

Di samping karena UU ini adalah hasil dari transformasi Perppu 1/2020, secara materil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

"Kalau UU ini dilaksanakan, maka anda bisa bayangakan semua pranata hukum, pranata sosial itu dilanggar. Kurang lebih 16-20 peraturan UU yang dilanggar, dipertentangkan," ujar Eefendi Saman.

Secara gamblang pada saat permohonan gugatan Perppu 1/2020 Din Syasudin cs ditolak, MK menyatakan satu poin pertimbangan di mana MK berpendapat ada kerugian konstitusional akibat pasal imunitas di dalam Perppu tersebut.

Atas dasar itu, Effendi Saman menegaskan bahwa pelanggaran konstitusi yang dimaksudnya adalah kekebalan hukum bagi penyelenggara negara yang menggunakan anggaran corona.

Sebagai contoh ia menyebutkan, UU Corona mendegadrasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga antirasuah. Karena belakangan, temuan KPK tentang program belajar virtual fiktif tidak bisa diproses lebih lanjut diranah hukum. Melainkan hanya sebatas kajian.

"Padahal undang-undang yang berlaku efektif sekarang ini UU KPK, UU BPK, UU Agraria, UU pokok kehakiman. Ini (UU Corona) mengebiri nilai-nilai dan norma-norma kaidah-kaidah hukum, bagi bangsa ini yang menaati hukum adalah segalanya," ucap Effendi Saman.

"Andaikan, anggaran yang direncanakan semula Rp 500 triliun sekarang melonjak hampir Rp 900 triliun, ada potensi uang disalahgunakan atas nama UU mengatasi masalah corona ini. Bagaimana kita menginvestigasinya trhadap kebenaran fakta-fakta itu? Di dikebiri kewenanganya," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA