Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Untuk Kali Keenam, Kabupaten Bekasi Raih WTP Dari BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 26 Juni 2020, 11:14 WIB
Untuk Kali Keenam, Kabupaten Bekasi Raih WTP Dari BPK
Untuk keenam kalinya Pemkab Bekasi raih opini WTP dari BPK RI/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk keenam kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) ini dilakukan secara virtual di Ruang Command Center Gedung Diskominfo Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6).

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

“BPK Provinsi Jawa Barat telah berkenan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi yang dilakukan secara interim itu tanggal 4 sampai 28 Februari 2020 dan secara terperinci pada 15 April sampai 29 Mei 2020,” ucapnya.

Bupati Bekasi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas rekomendasi dan masukan yang diberikan BPK Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Bekasi.

Hal ini dikatakannya akan menjadi acuan bagi Kabupaten Bekasi sendiri untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya yang telah memberikan kepercapayaan yang ke enam kalinya kepada Kabupaten Bekasi atas opini WTP yang diberikan,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dirinya juga berharap seluruh perangkat daerah selalu memiliki komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik. Sehingga ke depan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

Sementara itu, Kepala Perwakilan dari BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa  menjelaskan, beberapa kriteria dalam menentukan opini.

Dirinya menyebutkan kriteria untuk menentukan opini wajar tanpa pengecualian yakni adanya kesesuaian dengan Standar Audit Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA