Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ilham Bintang: Kekeliruan Pemberitaan Dan Pelanggaran Kode Etik Bisa Turunkan Kredibilitas Media

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 26 Juni 2020, 15:31 WIB
Ilham Bintang: Kekeliruan Pemberitaan Dan Pelanggaran Kode Etik Bisa Turunkan Kredibilitas Media
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang/Net
rmol news logo Kekeliruan pemberitaan dan pelanggaran kode etik jurnalistik yang masih sering dilakukan wartawan. Hal ini membuat Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang prihatin.

Keprihatinan itu disampaikan usai dirinya menggelar pertemuan virtual dengan anggota Dewan Kehormatan PWI melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings, Kamis (25/6).

Rapar tersebut dihadiri oleh Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, anggota Suryopratomo, Asro Kamal Rokan, Rossiana Silalahi, Tri Agung Kristanto, Teguh Santosa, dan Raja Pane.

Topik yang dibahas dalam pertemuan itu adalah mengenai pemanggilan terhadap 27 pengelola media online dan media elektronik oleh Dewan Pers, terkait kekeliruan dalam melaporkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta.

"Kami prihatin dengan banyaknya kekeliruan pemberitaan dan pelanggaran kode etik jurnalistik, sehingga menurunkan kredibilitas media berbagai platform,” ujarnya.

Pemanggilan pengelola media itu terkait dengan putusan PTUN Jakarta pada 3 Juni yang mengabulkan gugatan atas kebijakan pemerintah memperlambat dan memutus hubungan internet di Papua dan Papua Barat pada masa krisis Papua periode Agustus hingga September 2019.

Hakim menyatakan bahwa tindakan pemerintah tersebut melanggar hukum. Namun demikian, seumlah media siber mengunggah berita dengan menyebutkan PTUN perintahkan Jokowi minta maaf atas pemblokiran internet Papua. Padahal itu tidak ada klausul permintaan maaf dalam putusan majelis hakim.

Bagi Ilham Bintang, pemberitaan itu memang bukan masuk kategori hoax. Melainkan pemberitaan yang diakibat wartawan tidak melakukan cek dan ricek atau klarifikasi secara akurat.

"Memang termasuk juga pelanggaran kode etik,” selorohnya.

Selain masalah kurangnya kompetensi dan penaatan kode etik jurnalistik, Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi wartawan, khususnya cara kerja, dan model bisnis yang berkembang di dunia media saat ini. Termasuk, kekuranglengkapan informasi yang diberikan narasumber.

Kasus kekeliruan pemberitaan terkait kegiatan Presiden Jokowi di Bekasi yang diberitakan akan membuka kembali mal juga mendapatkan sorotan masyarakat.

Kondisi ini diperburuk oleh perilaku baru wartawan yang bahkan menjadi model bisnis dari sejumlah media, khususnya media siber.

Model kloning atau juga disebut multi level quotes jelas merupakan praktik jurnalistik yang keliru dan mengabaikan persoalan siapa yang bertanggung jawab atas berita yang sudah menyebar luas.

Model bisnis dengan kolaborasi juga memunculkan fenomena tidak sehat dalam konteks profesionalisme media dan wartawan. Di sisi lain saat ini berkembang model bisnis yang menjadikan media siber di daerah sebagai penyedia konten atau content produser bagi media siber di Jakarta.

Praktik ini berbeda dengan kantor berita yang selalu disebutkan sebagai sumber sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab.

“Semua itu belum dijangkau oleh UU 40/1999 tentang Pers. Dan kalau tidak segera diantisipasi bisa merugikan kredibilitas wartawan maupun media. Sementara praktek jurnalisme yang profesional dan taat kode etik makin diabaikan,”pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA