Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggaran Corona Terus Naik, KMPK Segera Ikuti Langkah ProDEM Gugat UU 2/2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Juni 2020, 15:47 WIB
Anggaran Corona Terus Naik, KMPK Segera Ikuti Langkah ProDEM Gugat UU 2/2020
Ketua KMPK Marwan Batubara/Net
rmol news logo Anggaran penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19) diprediksi kembali naik dari Rp 695,2 triliun menjadi Rp 905,1 triliun menuai polemik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebelum mencapai angka Rp 695,2 triliun kenaikan terjadi sebanyak dua kali. Mulanya Rp 405,1 triliun, kemudian Rp 677 trilun.

Sesuatu yang tidak wajar ini kemudian dinilai sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 menjadi UU 2/2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona.

Dari banyak pihak yang mulai mengajukan permohonan gugatan uji materil UU 2/2020 salah satunya Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM). Kini,  Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) segera melakukan hal yang sama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan segera mengajukan atas UU 2/2020 ini," ujar Ketua KMPK Marwan Batubara dalam diskusi virtual bertajuk "Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat”, Jumat (26/6).

Untuk mematangkan materi gugatannya, Marwan Batubara mengatakan bahwa pihaknya mengundang sejumlah pakar dari berbagai bidang keilmuan mendiskusikan hal tersebut.

"Hari ini kami mengundang diskusi para pakar, terutama kaitannya denan masalah budgeting," ungkapnya.

Lebih lanjut, Marwan Batubara menjabarkan alasan KMPK mengajukan gugatan. Di mana salah satu faktornya adalah karena kenaikan anggaran penanganan corona tidak dibahas secara bersama dengan DPR, yang hal itu merupakan imbas dari disahkannya UU 2/2020.

"Penggunaan dari anggaran yang tertuang naik di dalam APBN yang sudah ditetapkan sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR, membahas bersama," demikian Marwan Batubara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA