Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI: PHK Massal GoJek Batal Demi Hukum Jika Tanpa Perundingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 26 Juni 2020, 20:18 WIB
KSPI: PHK Massal GoJek Batal Demi Hukum Jika Tanpa Perundingan
Layanan antar makanan GoFood/Net
rmol news logo Keputusan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 orang peker oleh perusahaan GoJek diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pihak GoJek harus tunduk pada UU 13/2003 mengenai pasal PHK.

Seharusnya kata dia, pengusaha, pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 151 ayat (1) UU 13/2003.

GoJek dianggap melakukan pelanggaran UU lantaran manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana GoJek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

“Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (26/6).

"Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum,” imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, dalam pasal 156 UU 13/2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Co-CEO GoJek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon yang ditetapkan minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.

“KSPI mendesak pihak GoJek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja,” tegasnya.

Sebelum melakukan PHK, kata Said, GoJek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA