Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Muhammadiyah, PDIP Sudah Tepat Lapor Polisi, Tidak Usah Buat Aksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 27 Juni 2020, 11:11 WIB
Kata Muhammadiyah, PDIP Sudah Tepat Lapor Polisi, Tidak Usah Buat Aksi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/Net
rmol news logo Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan pembakaran bendera salah satu partai dalam aksi sejumlah elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasinya menolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pasalnya, sedikit banyak hal itu akan memicu reaksi yang sebenarnya tidak diperlukan.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/6).

"Saya sangat menyayangkan pembakaran bendera PDIP di tengah aksi massa menolak RUU HIP. Secara hukum tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan," ujar Abdul Mu'ti.

"Karena itu akan lebih baik kalau PDIP menempuh jalur hukum daripada melakukan aksi massa. Walaupun dilakukan secara damai, berbagai aksi massa berpotensi menimbulkan ketegangan dan kekerasan di masyarakat," sambungnya.

Sekadar informasi, pasca insiden pembakaran bendera tersebut, DPC PDI Perjuangan Lampung Barat menggelar aksi damai di tugu Bung Karno, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Jumat kemarin (26/6). Aksi damai juga dilakukan kader PDIP di sejumlah daerah lain.

Menyikapi buntut dari insiden pembakaran bendera tersebut, Abdul Mu'ti mendesak DPR untuk segera mengambil keputusan tegas dengan mencabut RUU HIP yang sedianya tidak memiliki urgensi apapun itu. Sebab, jika tidak segera dicabut maka gelombang aksi diyakininya akan terus ada.

"Saya mendesak DPR bisa segera mengambil keputusan mencabut RUU HIP. DPR tidak perlu menunggu surat Presiden karena sudah ada pernyataan resmi pemerintah yang tegas menyatakan menunda pembahasan RUU HIP. Jika DPR tidak segera mengambil keputusan, aksi-kasi massa akan terus terjadi," tuturnya.

"Tidak perlu menunggu 60 hari. Terlalu lama. Semua anggota DPR hendaknya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan dan gengsi golongan," demikian Abdul Mu'ti menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA