Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahaya UU HIP Bukan Soal Ideologi, Tapi BPIP Akan Berada Di Atas Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 27 Juni 2020, 12:10 WIB
Bahaya UU HIP Bukan Soal Ideologi, Tapi BPIP Akan Berada Di Atas Negara
Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief/Net
rmol news logo Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief ikut mengomentari polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Menurut Andi Arief, sebenarnya yang berbahaya dari RUU HIP jika menjadi UU adalah kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Di BPIP, Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Yaitu, BPIP akan berada di atas negara dan bisa menentukan apa saja.

Jadi, jelas Andi Arief, itulah yang lebih bahaya, bukan mengenai ideologi seperti yang diributkan.

"Bahaya UU HIP itu bukan soal ideologinya, tapi disadari atau tidak akan ada negara di atas negara. BPIP akan berada di atas negara menentukan apapun," kata dia lewat akun Twitter @AndiArief__, Sabtu (27/6).

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal, partainya menginginkan keberadaan RUU HIP usebagai payung hukum untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang BPIP.

Dalam RUU tersebut tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal, dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum.

Berdasarkan hal tersebut, Ahmad Basarah mengatakan, PDIP menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA