Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Widjaja Kamdani, perizinan hingga sertifikasi UMKM harus lebih sederhana diatur dalam RUU Cipta Kerja.
"Ini perlu dilakukan agar UMKM kita kembali bergeliat. Perizinan dan sertifikasi harus dipermudah melalui RUU Cipta Kerja," kata Shinta kepada wartawan, Sabtu (27/6).
Sebagai payung dari pelaku usaha di Indonesia, baik yang besar, kecil maupun menengah, Shinta mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait kondisi ekonomi yang memburuk sebagai dampak dari pandemi.
Ie mengurai, UMKM sudah terbukti menjadi penopang perekonomian nasional saat krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008. Namun saat ini sektor tersebut justru hampir lumpuh karena corona dan butuh campur tangan dari pemerintah.
Oleh karena itu, Shinta menilai kemunculan RUU Cipta Kerja yang memiliki semangat melindungi UMKM menemukan momentum yang tepat.
"Banyak perubahan yang terjadi akibat Covid-19. UMKM harus bisa bertahan. Mereka juga harus mengubah cara berbisnis dari
marketing off line ke
marketing online. Ini butuh dikungan dari pemerintah baik berupa regulasi dan stimulus keuangan," tutup Shinta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: