Tindakan Jenderal Idham Azis terpaksa harus dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan The New Normal.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (27/6).
"Saya memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020. Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal," ujar Aboe Bakar.
Namun begitu, Politisi PKS ini berharap, terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 yang telah diteken Kapolri itu sedianya mesti disikapi dengan bijak dan matang.
"Jangan sampai ada efuria yang dapat membuat
second wave (gelombang kedua) dari Covid-19," harapnya.
Sebab, kata Aboe Bakar, kondisi di lapangan masih banyak wilayah yang masuk kategori zona merah. Bahkan, ia mendapatkan informasi bahwa sampai ada yang masuk kategori zona hitam.
"Tentunya ini nggak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang," tekannya.
"Keberhasilan kita melawan penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita," imbuh Aboe Bakar.
Oleh karenanya, Aboe Bakar menilai, pencabutan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 itu bukan berarti bebas mengumpulkan massa.
"Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kebijakan daerah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum," tuturnya.
"Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat," demikian Aboe Bakar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: