Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Audit BPK Soal Dana Penanganan Corona Bakal Diganjal UU No 2/2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 28 Juni 2020, 01:52 WIB
Audit BPK Soal Dana Penanganan Corona Bakal Diganjal UU No 2/2020
Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule/RMOL
rmol news logo Keinginan masyarakat untuk dilakukan audit terhadap dana penanganan virus corona baru (Covid-19) direspons positif oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bahkan, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, menyebut pihaknya telah menyiapkan berbagai skenario atau strategi khusus untuk mengaudit dana penanganan corona.

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan siap untuk diaudit terkait penggunaan dana penanganan corona. Menkeu mengakui telah menyiapkan catatan dan rekaman setiap rapat sebagai materi yang akan diserahkan kepada auditor.

Namun demikian, Ketua Majelis jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, punya pandangan lain terkait sikap 'terbuka' pemerintah kepada BPK untuk mengaudit dana penanganan corona yang terus mengalami peningkatan hingga menyentuh angka 900 triliun itu.

"Kedatangan SMI ke BPK mungkin saja ingin menegaskan kepada BPK bahwa BPK tak bisa melakukan audit terhadap penggunaan dana covid, seperti perintah UU No.2/2020 Corona yang sedang ProDEM (JR) Judicial Review di MK untuk dibatalkan," ucap Iwan Sumule, Sabtu (27/6).

Iwan Sumule menegaskan, ada kontradiksi antara audit yang dilakukan BPK dengan UU No 2/2020 yang 'melindungi' para pejabat dalam menggunakan dana penanganan corona.

"Audit BPK kan untuk mengetahui adanya potensi atau dugaan kerugian negara, sementara UU No.2/2020 tegas menyatakan bahwa dana covid yang telah digunakan tidak dianggap sebagai kerugian negara, melainkan sebagai pembiayaan, UU No.2/2020 Pasal 2 Lampiran Pasal 27 ayat 2," imbuhnya.

UU No 2/2020 yang telah disahkan DPR RI memang menyimpan banyak polemik. Banyak pihak yang menduga, UU tersebut dibuat untuk menjadi tameng bagi sejumlah pihak yang ingin memanfaatkan dana penanganan corona yang superbesar tersebut agar tidak tersentuh oleh hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA