Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beredar Rekaman Fraksi PKS Tidak Keberatan Dengan RUU HIP Saat Rapat Baleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 28 Juni 2020, 07:48 WIB
Beredar Rekaman Fraksi PKS Tidak Keberatan Dengan RUU HIP Saat Rapat Baleg
Rekaman Fraksi PKS saat Rapat Baleg DPR yang beredar di dunia maya/Net
rmol news logo Rekaman suara Fraksi PKS tidak keberatan dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) beredar di dunia maya. Rekaman itu disebutkan diambil saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU HIP tanggal 22 April 2020.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka. Terdengar dalam rekaman itu, Rieke mempersilakan Fraksi PKS untuk menyampaikan pendapat.

Pendapat dari PKS lalu disampaikan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf, yang langsung memastikan tidak keberatan dengan RUU HIP.

“Fraksi PKS pada dasarnya tidak berkeberatan dan sangat berapresiasi kepada lahirnya UU ini, tentu untuk sepanjang keselamatan bangsa dan negara,” tegas suara yang disebut adalah Bukhori Yusuf itu.

Bukhori lantas menyampaikan bahwa RUU ini harus tetap memberi guidance yang paten dan jelas. Dia kemudian mengurai lima masukan dari PKS.

Masukan pertama, PKS meminta agar redaksi dari pasal 14 ayat 2 diubah. PKS ingin diksi efisiensi berkeadilan diubah menjadi efisiensi keadilan sosial.

Kemudian meminta redaksi pasal 20 ayat 2 diperjelas. Dalam hal ini PKS mengusulkan agar ada kalimat “bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Bukhori meminta agar bab penjelasan umum, khususnya alenia pertama tidak menyimpang dari pembukaan UUD.

“Kami juga mengarap agar UU ini tidak mengatur pembangunan keluarga, karena ada pembahasan RUU Ketahanan Keluarga,” sambungnya.

Terakhir, PKS meminta agar TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dimasukkan dalam konsideran mengingat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA