Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rekaman PKS Tidak Keberatan RUU HIP Beredar, Bukhori Yusuf Beri Klarifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 28 Juni 2020, 09:35 WIB
Rekaman PKS Tidak Keberatan RUU HIP Beredar, Bukhori Yusuf Beri Klarifikasi
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net
rmol news logo Rekaman suara yang beredar di dunia maya mengenai ketidakberatan PKS atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak disangkal.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf membenarkan bahwa rekaman itu adalah suaranya saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU HIP tanggal 22 April 2020, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka.

Namun demikian dia memberikan tiga poin klarifikasi mengenai rekaman yang oleh publik diinterpretasikan lain tersebut.

“Podcast itu kan disampaikan dalam rapat badan legislasi sebelum pengambilan keputusan di paripurna. Yang kedua podcast itu tidak disampaikan, atau tidak diunggah secara lengkap,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/6).

Sementara dalam klarifikasi ketiga, Bukhori mengurai ada dua poin yang harus dipahami publik mengenai sikap utuh PKS dalam RUU HIP.

“Satu adalah saya menyetujui usulan sebagian teman yang minta ada perbaikan dan perbaikan itu sebelum dijadikan paripurna, dijadikan usulan baleg, supaya ini tetap membuka perbaikan-perbaikan dan itu saya tegaskan dua kali,” ujarnya.

Selanjutnya, Bukhori menjelaskan bahwa rapat itu digelar secara virtual, sehingga kesempatan untuk meminta pimpinan rapat memperbaiki draf RUU HIP belum terlaksana. Sebab, pimpinan rapat langsung mengetuk palu dan langsung membawa draf ke paripurna.

“Faktanya adalah usulan kami khususnya terkait dengan memasukkan di konsideran terkait TAP MPRS XXV/MPRS/1966 itu sampai di paripurna tidak dimasukkan dan itu tidak ada alasan apapun,” ujarnya.

“Nah itulah yang membuat kami memutuskan untuk menolak, karena memang perlu diketahui adalah putusan untuk suatu RUU untuk menjadi UU atau tidak itu bukan di baleg bukan di komisi tapi di paripurna,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA