Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Urgensi Lahirnya Bank Syariah BUMN di Era New Normal

Minggu, 28 Juni 2020, 11:35 WIB
Urgensi Lahirnya Bank Syariah BUMN di Era New Normal
Ilustrasi bank/Net
UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah kini memasuki usia tahun ke 12. Dan apabila ditarik lebih jauh lagi yakni PP 72/1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, maka berarti sekarang sudah berumur 28 tahun.

Namun dalam rentang waktu tersebut pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 6,1 persen atau Rp 513 triliun dari total aset perbankan nasional, hal ini berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja dirilis baru-baru ini.

Sekalipun dikatakan angka tersebut merupakan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah namun angka tersebut belum bisa dikatakan ideal karena masih tergolong sangat kecil. Perbankan Syariah sejak lahir langsung disuruh bertarung bebas dengan hanya bermodalkan PP 72/1992 dan UU 21/2008 di atas.

Dalam perspektif social capital, secara makro penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam terbesar di dunia. Dengan jumlah 229,62 juta jiwa atau sebesar 87 persen di tahun 2020, angka yang signifikan ini merupakan pangsa pasar yang strategis bagi negara manapun.

Hanya saja, hingga kini belum ada satupun Bank Syariah yang secara resmi dimiliki oleh BUMN. Kendati Bank-bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sudah memiliki unit-unit bank syariah.

Namun status mereka masih sebagai anak perusahaan yang  tidak bisa diakui sebagai Bank Milik BUMN. Di negara manapun yang namanya anak, maka sudah pasti tidak akan bisa bersaing dengan induknya apalagi berkaitan dengan etika bisnis. Bahwa anak harus tunduk dan patuh terhadap orang tuanya. Itulah yang selalu terjadi.

Kita bisa melihat dari komposisi kepemilikan saham. Misalnya Bank Syariah Mandiri 99,9 persen kepemilikan saham dimiliki oleh induknya yakni PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bank BRI Syariah 99,5 Persen dimiliki oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan BNI Syariah sebanyak 99, 95 persen dimiliki oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pertanyaannya apa mungkin sang anak bisa bersaing bebas dengan induknya sedang seluruh kepemilikan dikuasi oleh induknya!

Sebagaimana amanat UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) dan PP 41/2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Maka perlu ada good will dari Pemerintah Pusat Melalui Meneg BUMN dan Menteri Keuangan sebagai kepanjangan tangan dari Presiden, serta dukungan dari semua pihak terkait, termasuk di dalamnya yakni Komisi VI DPR RI yg menjadi mitra Kemeneg BUMN dan Komisi XI DPR RI yg bermitra dg Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tahun 2020, di mana menjadi tahun sejarah bagi dunia akibat Covid 19, merupakan momentum yang sangat baik bagi Pemerintah utk membuat terobosan serta menumbuh-bangkitkan daya saing yang harmonis dengan membentuk Bank Syariah Milik BUMN. Mekanisme pendiriannya bisa melalui peleburan dari Bank konvensional milik BUMN yang mungkin kurang produktif, bisa juga dengan cara pendirian baru dari NOL.

Atau melalui mengangkatan status Bank Syariah yg selama ini menjadi anak dari bank-bank BUMN, dengan memberikan pengakuan “Akta Resmi Kelahiran” oleh dan dari pemerintah sekaligus memperjelas jenis kelaminnya, disisi lain supaya mereka menjadi " Anak Yang Mandiri".

Cara yang terakhir ini hemat kami tidaklah begitu rumit mengingat dominasi kepemilikan terhadap bank Syariah yang menjadi anak-anak Bank BUMN tersebut rata-rata diatas 99 persen dimiliki oleh induknya.

Kenapa harus dipisah rumah? Ibarat anak gadis mereka sudah waktunya menikah dan belajar hidup mandiri.  Terhitung sejak lahirnya dual banking system sebagai respon pemberlakuan UU No 10 tahun 1998. Maka rata-rata umur anak bank BUMN tersebut yang lahir tahun 1999 kini usia mereka sudah beranjak umur 21 tahun bahkan ada yang berumur 28 tahun bila didasarkan pada PP. No. 72 tahun 1992.

Usia yang sudah cukup dewasa. Bila sudah dewasa dan waktunya menikah, masak selamanya harus tetap tinggal di rumah orang tuanya? Inikan kurang baik bagi pertumbuhan masa depan si anak.

Dengan lahirnya Bank Syariah BUMN maka Indonesia diharapkan mampu menjadi negara percontohan dunia. Adapun Bank Syariah BUMN ini kelak perlu ada semacam regulasi khusus sehingga memiliki spesialiasi peranan pembiayaan, ada aturan baku mana pembiayaan usaha yang boleh dijalankan dan  mana harus dianulir sekaligus sebagai mitigasi resiko sejak dini. Sehingga ke depannya tidak terjadi tumpang tindih antara satu bank dengan bank lainnya sebagaimana yang terjadi di dunia perbankan nasional saat ini.

Di kala terjadi wabah Covid 19, perbankan nasional mengalami kenaikan kredit macet NPL (bank konvensional)/NPF (bank syariah) secara serentak sehingga membuat pemerintah harus menyuntikkan dana sebesar Rp 34, 14 triliun untuk membantu restruktirisasi perbankan. Hal ini dikarenakan selama ini terjadinya tumpang tindih antara satu bank dengan bank lainnya, perbankan saling rebutan segmentasi pasar dan  produk pembiayaan yang sama. Sehingga ketika terjadi musibah seperti Covid 19 saat ini, maka semua bank mengalami nasib yang sama.

Idealnya perbankan nasional hadir berdasarkan sektoral, sehingga ketika dikemudian hari terjadi lagi wabah seperti Covid 19 maka bank pada sektor tertentu saja yang perlu mendapatkan perhatian serius. Restrukturisasi yang dilakukan pemerintah saat ini baiknya untuk melakukan polarisasi segmen pasar dan produk pembiayaan terhadap bank tersebut, bukan pada produknya. Karena kalau tidak dilakukan resktrukturisasi semacam itu maka sama halnya menggarami lautan.

Berapun dana yang disuntikkan oleh pemerintah maka dana tersebut malah akan menjadi permasalahan baru. Kedua harus ada inovasi pasar, bukan pasar inovasi seperti halnya Ketika Produk Tabungan Haji dibuka. Ramai-ramai seluruh bank syariah rebutan mencari nasabah haji. Seyogyanya cukup 1 atau 2 bank syariah saja yang melakukan itu. Lalu bank lainnya fokus pada segmen dan produk lainnya dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah. Sehingga terjadi pemerataan, kestabilan dan efektivitas dalam pelaksanaan perbankan nasional.

Oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan polarisasi segmen pasar yang terarah dan terfokus berdasarkan sektoral. Sebut saja misalnya sektor pertanian dan peternakan dimana para petani dan peternak masih kesulitan mendapatkan permodalan. Mengambil contoh dari negara Thailand yg menjadi importir beras terbesar tiap tahunnya, dimana per tahun Indonesia melakukan impor dengan rata-rata diatas 1 juta ton beras yang jika dirupiahkan tidaklah kurang dari 12 Triliun.

Dana ini bisa saja ditempatkan sebagai modal dasar untuk Bank Syariah BUMN tersebut. Sehingga mereka bisa lari kencang dan dalam periode 2 tahun mendatang Indonesia mampu swasembada pangan. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh negara Thailand, dimana mereka menetapkan kebijakan sektoral dengan membentuk 9 lembaga keuangan yang menjalankan fungsi secara terspesialisasi. Satu diantaranya yakni BAAC (Bank for Agriculture and Agricultural Cooperative) didirikan oleh Pemerintah Thailand pada tahun 1966.

Ketika tahun 2003, BAAC telah bermitra dengan 5,37 juta rumah tangga petani, atau 93 persen dari total petani se Thailand. BAAC menerapkan kebijakan yang mengkaitkan suku bunga dengan kinerja, yaitu insentif bunga diberikan kepada mitra peminjam yang memiliki kinerja dan track record yang baik. Produktivitas tenaga pencari nasabah diukur oleh kemampuannya mendapatkan nasabah petani sekitar 500 orang.

Petugas bank mengorganisir petani ke dalam kelompok sekitar 15 orang per kelompok dan seorang petugas bank diberikan portofolio pinjaman antara 390.000 dolar AS hingga 940.000 dolar AS. Itulah kenapa pertanian di negeri Thailand berkembang pesat dan menjadi negara eksportir pangan terbesar di dunia.

Terakhir, pemerintah tidak perlu khawatir, saat ini Human Capital dari anak-anak bangsa Indonesia sudah lebih dari cukup. Berbagai Universitas dan Perguruan Tinggi di Indonesia sudah banyak sekali melahirkan para bankir dan calon-calon bangkir syariah masa depan yang siap dan mampu bertarung di dunia global.

Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan piawai guna mengembangkan Bank Syariah BUMN sudah menanti dari Aceh hingga Papua. Bangsa Indonesia sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan terkenal dengan bangsa yang suka terhadap tantangan. Hanya saja persoalannya, apakah para pemangku kebijakan berkenan memberikan kesempatan tantangan tersebut atau tidak kepada mereka. Wallahu’alambissawab. rmol news logo article

Kuntum Khairu Basa
Pengamat ekonomi syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA