Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki KNPI, pihaknya menemukan puluhan pejabat yang rangkap jabatan di 2020.
"Kami mendukung upaya Ombudsman untuk mendalami pejabat yang rangkap jabatan pada tahun 2020. Karena berdasarkan temuan KNPI, ada puluhan pejabat yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaan lainnya," kata Haris dalam keterangannya, Minggu (28/6).
"Ini sama saja mereka mendapat dua jabatan dengan gaji yang double," tegasnya.
Oleh karena itu, Haris meminta pemerintah untuk mengatur masalah rangkap jabatan pejabat ini. Pasalnya, rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
"Ombudsman juga sudah menyampaikan langkah awal yang perlu diambil pemerintah untuk masalah rangkap jabatan ini. Saya meminta pemerintah untuk secepatnya menjalankan rekomendasi yang diberikan itu," jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan, apa alasan ratusan pejabat tersebut rangkap jabatan dengan dua penghasilan yang cukup besar.
“Apakah pemerintah kekurangan SDM yang mumpuni sehingga ada rangkap jabatan?" katanya terheran.
Haris meminta, pejabat yang masih rangkap jabatan untuk mundur secepatnya serta ikut membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung Covid-19.
“Jika sudah menerima gaji dari negara, mengabdilah, mundur dari komisaris karena ini tidak sesuai dengan nawacita dan revolusi mental yang digaungkan Presiden Jokowi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: