Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akumindo: Kemudahan Izin, Sertifikasi, Dan Modal Harus Ada Di RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 29 Juni 2020, 01:23 WIB
Akumindo: Kemudahan Izin, Sertifikasi, Dan Modal Harus Ada Di RUU Ciptaker
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun/Net
rmol news logo Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) perlu menjadi prioritas pemerintah dan DPR RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Misal kemudahan izin, sertifikasi, dan akses permodalan itu harus tetap ada. Hal yang memberikan kemudahan bagi UMKM itu harus ada dalam undang-undang. Wajib dan itu dilaksanakan pemerintah dan kita sebagai masyarakat mematuhi itu," kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun, dalam keterangan tertulisnya, (28/6).

Tak hanya memprioritaskan UMKM, Ikhsan juga meminta ada klasifikasi yang jelas antara usaha mikro, kecil, dan menengah dalam omnibus law. Klasifikasi ini didasarkan pada besaran omzet dan jumlah aset usaha sebagaimana telah diatur dalam UU 20/2008 tentang UMKM.

"RUU Cipta Kerja harus mengklasifikasi usaha mikro apa, kecil apa, dan menengah apa, berdasarkan omzet dan aset. Bidang-bidang usahanya juga harus dijelaskan sesuai dengan UU 20/2008. Misal, jenis usahanya produksi, jasa, dan jasa keuangan. Input kami, klasifikasi itu harus tetap ada," tegas Ikhsan.

Hal itu dinilai penting karena klasifikasi jenis usaha berdasarkan besaran omzet dan jumlah aset nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi UMKM.

"Klasifikasi itu akan membedakan perlakuan terhadap UMKM. Kalau mikro, dia akan mendapat keberpihakan berupa pajak ringan misalnya. Kalau tidak ada klasifikasi, berarti semua sama pajaknya," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA