Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPDB DKI Kisruh Gara-gara Tidak Ada Juklak Dan Juknis Dari Kemendikbud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 29 Juni 2020, 11:54 WIB
PPDB DKI Kisruh Gara-gara Tidak Ada Juklak Dan Juknis Dari Kemendikbud
Murid sekolah dasar/Net
rmol news logo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP dan SMA tahun 2020 menyisakan persoalan.

Pasalnya sejak awal sejumlah orang tua murid menilai PPDB tahun ini diskriminatif dan tidak adil lantaran mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi.

Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan, Andreas Tambah mengatakan penerimaan peserta didik lewat zonasi umur sulit diterima masyarakat dan akal sehat.

"Di Jakarta faktor usia jadi penentu yang paling besar dibanding prestasi yang hanya 20 persen,” terangnya kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (29/6).

Dalam hal ini, dia menyesalkan tidak adanya penerbitan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Harusnya itu ada. Karena kalau cuma andalkan permen sifatnya ngambang. Artinya setiap dinas atau daerah punya persepsi yang berbeda. Antara wilayah satu dan yang lain," sambungnya.

Selain itu, menurutnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait PPDB berjalan kurang baik. Sehingga apa yang diinginkan pusat tidak di terjemahan baik oleh daerah.

"Akhirnya masing-masing daerah punya kriteria tersendiri. Punya sistem sendiri dan sebagainya," katanya.

Andreas melanjutkan, jika di satu kelas terjadi rentang usia yang jauh, dikhawatirkan akan terjadi masalah baru, tidak hanya bagi para siswa namun juga para guru.

"Kalau tetap dicampur saya juga was-was. Bisa saja yang merasa tua ini superior di kelas, membuly teman mereka yang secara umur seharusnya adek mereka," tandasnya.

Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana sebelumnya membantah jika PPDB DKI disebut diskriminatif. Dirinya mengaku telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44/2019.

Adapun untuk diketahui daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta.

Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta. Dia menyebut kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen.

Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri hanya mampu menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Sedangkan untuk SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA