Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MAKI: Terobosan Jaksa Agung Jadikan Emiten Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Juni 2020, 13:38 WIB
MAKI: Terobosan Jaksa Agung Jadikan Emiten Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar dan menetapkan tersangka 13 manajer investasi dalam keterlibatan pada megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya patut diapresiasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, sebelumnya belum ada catatan emiten menjadi tersangka dalam satu kasus.

Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan korupsi Jiwasraya merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,81 triliun.

“Ini terobosan, soal ini terbukti tidak terbukti, apapun dari rangkaian karena kan kalau goreng menggoreng saham memang diduga melibatkan MI juga, tanpa ada MI mana bisa goreng saham kan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (29/6).

Dikatakan Boyamin, diduga 13 manager investasi itu terlibat melakukan transaksi dengan saham perusahaan terdakwa Benny Tjokro maupun Heru Hidayat yang bersumber dari pengelolaan keuangan Jiwasraya.

“Meskipun bisa jadi pasif, tapikan beberapa hal ada yang diduga berkaitan dengan hanya melayani itu (Jiwasraya), misalnya produk A emiten tadi itu hanya dibeli oleh Jiwasraya dan dari saham yang berkaitan dengan Benny Tjokro maupun Heru Hidayat," bebernya.

"Jadi kalau misalnya produk A ini kan bisa dibeli oleh siapa saja, nampaknya ini hanya untuk diperuntuk kan Jiwasraya yang akan membeli Jiwasraya jadi disetting sejak awal,” dia menambahkan.

Lanjut Boyamin, nampaknya Kejaksaan Agung menemukan kecurigaaan terhadap harga saham yang tidak sewajarnya, kemudian disitulah letak dugaan penggorengan saham.

“Kalau alamiah tidak apa-apa, ini kan bicara bisnis, bisa untung bisa rugi, tapi kalau udah didalami ini naik turun saham ini diduga direkayasa itu memang harus diproses,” katanya.

Selain itu, Boyamin juga meminta penetapan tersangka yang berasal dari oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya satu orang saja. Sebab, dia menilai OJK merupakan sebuah sistem yang melibatkan banyak orang.

“Harus ada lebih lagi, karena sebenarnya harus lebih tinggi lagi, inikan pengawas (tersangka), yang atasanya pengawas gitukan, nanti bisa saja saya meminta tidak hanya satu orang, masa cuma satu orang dari OJK nya, seperti MI kan, masa cuma satu MI kan, kan tidak," urainya.

Dengan penetapan para tersangka baru hasil pengembangan penyelidikan, Boyamin memprediksi kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya tidak berhenti di angka Rp 16 triliun melainkan diduga tembus lebih dari Rp 30 triliun.

“Masih jauh, karena kerugian itukan lebih dari Rp 30 triliun, lah ini kan baru Rp 16 triliun kerugian, itu saya menduga ini kan yang saving plan itu jatuh temponya 2022 terakhir dan yang gede-gede itu jatuh tempo di tahun 2021 dan 2022,” demikian Boyamin.

Sebelumnya, sebanyak 13 MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.  

Selain 13 MI, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Faisal Hilmi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, Faisal Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA