Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicecar Soal Djoko Tjandra, Begini Jawaban Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 29 Juni 2020, 15:29 WIB
Dicecar Soal Djoko Tjandra, Begini Jawaban Jaksa Agung
Kepada anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sudah menginstruksikan anak buahnya untuk menangkap Djoko Tjandra saat melakukan PK di PN Jaksel/Net
rmol news logo Status Djoko Tjandra yang jadi buronon Kejaksaan Agung jadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat bersama antara Kejagung dan Komisi III DPR RI, Senin (29/6). Komisi III menanyakan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang belum dituntaskan Kejagung.

Mendapat pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra tengah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk jaksa agung muda intelijen, kami diwakili setjamintel. Karena mohon izin hari ini ada rencana pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra,” ujar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6).

“Djoko Tjandra adalah buronan kami dan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul. Dan pada hari ini beliau mengajukan PK di pengadilan negeri Jaksel,” imbuhnya.

Jaksa Agung pun telah memerintahkan anak buahnya untuk langsung menangkap Djoko Tjandra saat pengajuan PK di PN Jaksel.

“Dan insyaAllah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih Bank Bali. Kejaksaan sempat mengajukan PK di Mahkamah Agung kemudian diterima oleh majelis hakim. Belum sempat dibui, Djoko lebih dulu kabur ke Port Moresby pada 2009. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA