Mendapat pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra tengah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk jaksa agung muda intelijen, kami diwakili setjamintel. Karena mohon izin hari ini ada rencana pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra,†ujar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6).
“Djoko Tjandra adalah buronan kami dan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul. Dan pada hari ini beliau mengajukan PK di pengadilan negeri Jaksel,†imbuhnya.
Jaksa Agung pun telah memerintahkan anak buahnya untuk langsung menangkap Djoko Tjandra saat pengajuan PK di PN Jaksel.
“Dan insyaAllah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi,†tandasnya.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih Bank Bali. Kejaksaan sempat mengajukan PK di Mahkamah Agung kemudian diterima oleh majelis hakim. Belum sempat dibui, Djoko lebih dulu kabur ke Port Moresby pada 2009.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.