Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Desa JR UU Corona Ke MK, Margarito Kamis: Langkah Hebat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 29 Juni 2020, 16:59 WIB
Kepala Desa JR UU Corona Ke MK, Margarito Kamis: Langkah Hebat<i>!</i>
Pkar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net
rmol news logo Pembangunan di desa tanpa Dana Desa bisa terancam mandek. Hal itu setelah berlakunya UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19. UU baru itu menghapus Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang mengatur keuangan desa.

Maka, langkah para kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sudah tepat.

"Cara berpikir teman-teman desa masuk akal. JR ke MK sudah tepat," terang pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Senin (29/6).

Apakah dengan adanya corona, aktivitas dan kehidupan desa akan berhenti, Margarito mengatakan tentu tidak. Semuanya akan berjalan. Roda kehidupan desa akan terus berputar. Pemerintah desa juga harus tetap berjalan.

Tapi, yang menjadi masalah adalah bagaimana kehidupan desa bisa berjalan, kalau dana desa dihentikan, karena adanya UU Corona.

Untuk itu, kata dia, sudah benar dan tepat jika para kades mengajukan uji materi ke MK.

"Langkah yang ditempuh teman-teman Parade Nusantara hebat. Datang ke MK untuk ajukan JR. Tidak buat hal yang aneh-aneh," terang Margarito.

Lanjut Margarito, tidak masuk akal UU Corona yang menyatakan Pasal 72 ayat (2) UU Desa tidak berlaku. Karena di tengah pandemik, kehidupan dan aktivitas desa harus mendapatkan penanganan spesifik. Kehidupan masyarakat harus semakin produktif. Kalau sebelumnya bisa santai-santai, sekarang tidak bisa. Mereka harus melipat gandakan pekerjaan.

"Tapi bagaimana bisa performa pekerjaan bagus, kalau dana tidak ada atau dihapus?" jelasnya.

Maka, jalan pikiran para kades yang mengajukan gugatan ke MK sudah tepat. Margarito pun mendukung langkah yang ditempuh para kepala desa. Dia berharap para hakim MK melihat fakta dan keresahan yang dialami para kades dan masyarakat desa.

"Ini betul-betul tidak masuk akal. Desa merupakan unit pemerintah terkecil di republik ini. Tidak akan ada kabupaten, dan tidak akan ada pemerintah provinsi, kalau tidak ada pemerintahan desa. Maka desa diatur secara khusus dalam UUD 1945," tuturnya.

Margarito mengatakan, MK harus buka mata, buka pikiran, dan buka hati dalam menilai kehidupan orang desa dan pesan konstitusi. Tidak boleh main-main dengan masalah ini. Apalagi, wabah Covid-19 tidak jelas kapan akan selesai.

Jika pandemik ini berlangsung sampai 2023, maka selama tiga tahun ke depan, masyarakat desa tidak mendapatkan Dana Desa. Tidak ada kepastian dari pemerintah. Kebijakan pemerintah semakin tidak jelas, dan tidak ada kepastian hukum terkait DD.

Menurut dia, kebijakan itu juga akan memberi ruang bagi pemerintah untuk berbuat suka-suka, dan akan mengabaikan masyarakat desa. Dia menegaskan bahwa dengan tidak adanya Dana Desa, maka pembangunan desa akan mandek.

"Mau bangun pakai apa, tidak ada uang. Mau pakai daun?" pungkas Margarito. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA