Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNPI Dukung Keinginan Jokowi Bubarkan Lembaga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 29 Juni 2020, 22:06 WIB
KNPI Dukung Keinginan Jokowi Bubarkan Lembaga Negara
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama/Net
rmol news logo Rencana Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah ekstra ordinary dalam mencegah krisis ekonomi yang diakibatkan pandemik Covid-19 mendapat dukungan.

Dukungan disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama jika Presiden Joko Widodo hendak membubarkan lembaga negara sebagai solusi mencegah krisis.

Terlebih, kata Haris, jika rencana itu didasarkan niat untuk mencegah keborosan dari lembaga yang berkinerja kurang efektif.

Menurut Haris, salah satu lembaga negara yang menjadi sorotan dan layak untuk dibubarkan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia lantas mengurai, OJK yang dibentuk pada 2011 lalu telah mengambil alih kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan. Sementara Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak lagi mencakup tugas pengaturan dan pengawasan perbankan.

“Hal ini membuat lemahnya pengawasan lembaga jasa keuangan di Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/6).

Lemahnya pengawasan perbankan itu dapat dilihat dari penetapan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka baru dalam kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Atas alasan itu, KNPI meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan OJK karena sudah terlalu banyak lembaga yang mengatur tentang keuangan di Indonesia.

“Jadi sebaiknya lembaga ini dibubarkan saja karena fungsinya tumpang tindih dengan lembaga sebelumnya, apalagi OJK adalah lembaga Ad Hock yang sewaktu-waktu bisa dibubarkan kapan saja," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA