Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Kompak Diserang Soal PPDB, Kang Tamil: Jangan Kritis Di Tempat Yang Salah, Nanti Malu Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 30 Juni 2020, 08:25 WIB
Anies Kompak Diserang Soal PPDB, Kang Tamil: Jangan Kritis Di Tempat Yang Salah, Nanti Malu Sendiri
Tamil Selvan meminta pengkritik Anies Baswedan soal PPDB untuk mempelajari lebih detail Permendikbud No 44 /2019/Istimewa
rmol news logo Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta masih terus bergulir. Kondisi ini makin memanas dengan nimbrungnya sejumlah tokoh politik maupun ketua organisasi yang ikut mengomentari masalah tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Di antaranya disuarakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Arist dan Ferdinand kompak menyalahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dianggap gagal paham mengeksekusi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menanggapi suara sumbang Arist dan Ferdinand terhadap Anies, pengamat sosial politik nasional, Tamil Selvan, menyarankan agar mereka lebih dulu membaca dengan seksama bunyi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tersebut.

"Banyak pihak yang hanya fokus pada pasal 4-7, dan kemudian ikut-ikutan memojokkan Anies tanpa memahami isi peraturan tersebut secara full. Saya hanya ingatkan kepada para tokoh tersebut, jangan sampai kritis di tempat yang salah, nanti malah jadi malu sendiri," kata pria yang karib disapa Kang Tamil ini, melalui keterangannya, Selasa (30/6).

Kang Tamil mengatakan, poin tentang PPDB dengan dasar usia lebih tua telah diatur dalam pasal 25 ayat 2, yang berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran".

"Dalam pasal 25 jelas dikatakan bahwa seleksi mengunakan usia yang lebih tua merupakan instrumen dalam jalur zonasi. Dan saya pikir Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sudah melaksanakan juklak dan juknis sesuai Permendikbud tersebut. Jikapun mungkin ada praktik permainan uang maupun kecurangan lainnya, itu adalah oknum yang mencari keuntungan pribadi," ucap Kang Tamil.

Ditegaskan Kang Tamil, pernyataannya ini bukan untuk membela Anies atau siapa pun. Namun sebagai pengamat, dirinya mengaku punya kewajiban untuk memberikan pandangan yang netral agar masyarakat dapat menilai dengan objektif.

"Dalam kasus PPDB ini saya lihat banyak sekali oknum yang bermain isu untuk popularitas politik, sehingga rakyat jadi binggung. Maka saya merasa wajib memberi pandangan dari sudut yang berbeda," ujar pemilik akun YouTube @Kang Tamil ini.

Bila Pemprov DKI melakukan kesalahan prosedural terkait PPDB, lanjutnya, tentu hal ini sudah menjadi temuan Satgas Zonasi Pendidikan bentukan Mendikbud.

"Saat ini, jika ada yang jatuh tersandung batu, juga yang disalahkan Anies. Begitulah pola-pola penggiringan opini yang dimainkan. Saya yakin mekanisme penerimaan umum, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi sudah memenuhi kriteria. Jika ada temuan pasti satgas sudah bertindak," lanjut Kang Tamil.

Kang Tamil menambahkan, masalah PPDB selalu menjadi konflik setiap tahun yang disebabkan besarnya kesenjangan mutu pendidikan antarsekolah negeri.

"Masalahnya ada sekolah yang favorit dan tidak, ini dinilai dari segi kualitas. Ke depan memang PR kita untuk menyamaratakan kualitas sekolah negeri di Indonesia, sehingga tidak ada lagi penumpukan pendaftar di satu sekolah. Dan ini PR Menteri Pendidikan," pungkas Kang Tamil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA