Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saran BPKP, Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Corona Bisa Lewat E-Katalog

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 30 Juni 2020, 09:10 WIB
Saran BPKP, Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Corona Bisa Lewat E-Katalog
Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto/Net
rmol news logo Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19) dituntut lebih cepat dan tepat sasaran oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk merealisasikan hal tersebut, prosedur PBJ pun diminta kepala pemerintahan untuk sederhana dan tidak berbelit, sehingga output dan outcome Iebih optimal bagi seluruh rakyat serta mendorong perekonomian bisa terus bergerak.

Namun sebagai lembaga pengawas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memastikan proses PBJ sesuai prosedur dan tidak menyimpang.

Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, percepatan pendaaan barang/jasa harus tetap memenuhi azas akuntabilitas dan transparan.

“Pengadaan barang/jasa dapat juga dilakukan dengan prinsip yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif," ujar Iwan Taufiq saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Intern Lingkup Kementerian/Lembaga Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (29/6).

Lebih lanjut, Iwan Taufiq juga mengatakan bahwa untuk mencapai kondisi seperti itu diperlukan kerjasama antarlembaga di pemerintahan. Dia menyarankan agar proses lelang elektronik (e-Katalog) bisa digunakan untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa. 

"Misalnya melalui e-Katalog atau dengan pelelangan atau tender dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” demikian Iwan Taufiq.

Rapat koordinasi yang diadakan BPKP ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan gambaran umum mengenai kebijakan pengadaan barang/jasa menjelang penerapan tatanan hidup baru atau new normal.

Melalui ini, nantinya informasi mengenai potensi permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian/Lembaga yang telah, sedang, dan akan melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 bisa terhimpun dengan baik.

Sebab sebelumnya, Kepala BPKP Muhamad Yusuf Ateh telah menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas penanganan Covid-19 harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah secara baik.

Bahkan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni Ialu, Presiden Jokowi juga telah mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik, khususnya dalam penanganan virus corona atau Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi mengingat anggaran khusus untuk penanganan corona hingga dampaknya mencapai Rp 677 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA