Persetujuan itu disepakati dalam rapat kerja tingkat I Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Selasa (30/6). Rapat ini sebelumnya tertunda karena Menkumham berhalangan hadir.
"Saya ingin menanyakan apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Setuju," jawab seluruh pimpinan dan anggota Komisi II yang hadir. Hadir lengkap dari sembilan fraksi.
Setelah menyetujui Perppu menjadi UU, lanjut Doli Kurnia, maka draf RUU tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR yang akan datang.
Di akhir rapat setelah seluruhnya sepakat, seluruh perwakilan fraksi bersama Menkumham dan Mendagri menandatangani draf, dilanjutkan penandatangan pimpinan Komisi II.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: