Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal RUU HIP, Ketua Baleg: Hari Kamis Diputuskan Bersama Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 30 Juni 2020, 21:47 WIB
Soal RUU HIP, Ketua Baleg: Hari Kamis Diputuskan Bersama Pemerintah
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas/Net
rmol news logo RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belum dipastikan apakah bakal masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 atau tidak lantaran masih harus mendengarkan aspirasi dari pemerintah.

Begitu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, usai menggelar rapat evaluasi prolegnas prioritas 2020 di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/6).

“Belum (masuk prolegnas prioritas) kita kan baru mendengar aspirasi ini. Besok kamis, akan kita putuskan bersama dengan pemerintah,” ujar Supratman.

Mengenai usulan supaya RUU HIP ditarik dari prolegnas prioritas, Supratman mengatakan bukan ranah Baleg untuk memutuskan ditarik atau tidaknya RUU HIP tersebut karena sudah menjadi draf RUU.

“Kalaupun mau harus diputuskan fraksi-fraksi di bamus, bukan di kita. Kecuali, sudah diputuskan di sana (Bamus), baru kita bisa mengeluarkan menyangkut soal itu. Kami terap menunggu rapat badan musyawarahnya, pimpinan serta pimpinan-pimpinan fraksi,” jelasnya.

Disinggung soal surat presiden perihal RUU HIP, Supratman mengaku belum mengetahui adanya surpres tersebut di meja parlemen.

Namun, dia menegaskan bahwa Baleg tidak memiliki kewenangan menarik atau tidak RUU berpolemik tersebut.

“Sekarang kan surat kita sudah sampai ke sana. Saya belum tau surpres sudah ada atau belum (di DPR). Intinya, posisi baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak,” katanya.

“Kalau kita (baleg) melakukan itu (menarik RUU HIP), menyalahi aturan. kecuali bamus memustuskan memerintahkan ke Baleg melakukan evaluasi terhadap prolegnas ya kita lakukan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA