Anggota Komisi II DPR RI ini dilaporkan pada Selasa (30/6) dengan dugaan penipuan.
"Hari ini kami mendatangi DPR untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Komisi II DPR RI,†kata Koordinator Aliansi Masyarakat NTB, Zulvikar Ramadhan di komplek Gedung DPR RI, Jakarta.
Keputusan untuk melaporkan ke MKD dilakukan lantaran dirinya menilai sangkaan terhadap Syamsul tak hanya berpotensi melanggar hukum, melainkan juga pelanggaran etik.
“Karenanya, kami ingin laporan ini diatensi oleh MKD karena jelas ini bisa menciderai institusi DPR,†jelasnya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh staf Sekretariat Jenderal DPR RI, Tiara. "Kami akan sampaikan laporan ini ke MKD untuk segera dipelajari dan diproses,†ujar Tiara.
Syamsul Lutfhi diduga terlibat dalam kasus penipuan saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013. Pada tahun 2012, disebutkan ada sejumlah permintaan uang ke salah satu korban bernama Muhammad Faisal dengan dalih iming-iming pengerjaan proyek di Kabupaten Lombok Timur. Namun hingga masa jabatannya selesai, apa yang dijanjikan itu tak terealisasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.