Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benny Harman: Parpol Yang Usul Pancasila Diubah Tidak Bisa Dipidana, Tapi Bisa Dibubarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 01 Juli 2020, 13:28 WIB
Benny Harman: Parpol Yang Usul Pancasila Diubah Tidak Bisa Dipidana, Tapi Bisa Dibubarkan
Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman/Net
rmol news logo Partai politik yang mengusulkan perubahan Pancasila dengan ideologi komunis dan khilafah melalui DPR tidak bisa dipidana.

Begitu tegas anggota Komisi III DPR Benny K. Harman saat mendapat pertanyaan dari rakyat, sebagaimana diceritakannya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (1/7).

“Pagi-pagi sudah ada yang tanya, apakah Parpol yang berjuang lewat DPR menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis atau khilafah bisa dipidana? Tidak, jawabku,” ujarnya.

Namun sat ditanya apakah partai tersebut bisa dibubarkan. Dengan tegas, politisi Partai Demokrat itu menjawab bisa.

Dia menjelaskan bahwa pihak yang berwenang membubarkan parpol adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, pembubaran itu sangat bergantung pada keberanian MK dalam memutus.

 â€œApakah MK punya keberanian? Hanya Tuhan yang tau. Liberte!” tutupnya.

Isu mengenai upaya perubahan Pancasila ini muncul seiring dengan kehadiran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dalam RUU itu terdapat pasal yang disebut akan mengubah Pancasila menjadi trisila dan ekasila. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA