Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BKSAP DPR RI: PBB Harus Tegas Terapkan Resolusi Dewan Keamanan Pada Konflik Israel-Palestina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 01 Juli 2020, 20:10 WIB
BKSAP DPR RI: PBB Harus Tegas Terapkan Resolusi Dewan Keamanan Pada Konflik Israel-Palestina
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon/Net
rmol news logo DPR RI melalui Badan Kerjasama Antar Parlemen berikan kecaman keras terhadap rencana terbaru aneksasi Israel atas sekitar 30 persen wilayah Tepi Barat dan Lembah Yordania milik Palestina.

"Tindakan tersebut tak dapat diterima dari aspek apapun terutama norma dan hukum internasional," ujar Ketua BKSAP, Fadli Zon dalam keterangannya, Rabu (1/7).

"Ini jelas pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 242/1967 diperkuat Resolusi DK-PBB 338/1973 yang menyerukan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah yang diduduki dalam Perang Enam Hari tahun 1967 termasuk wilayah Tepi Barat," imbuhnya menjelaskan.

Ditegaskan Fadli Zon, DPR RI secara sungguh-sungguh berkomitmen penuh menggalang dukungan untuk terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Sebagai langkah konkret, sambung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, DPR telah berkirim surat ke Inter-Parliamentary Union (IPU).

"Kami berkirim surat kepada IPU sebagai wadah anggota parlemen global yang bekerja untuk perdamaian, demokrasi dan HAM, agar IPU menolak keras atas aneksasi terbaru Israel atas Tepi Barat dan Lembah Yordania," jelasnya.

Selain itu, dia juga menagih ketegasan Perserikatan Bangsa Bangsa untuk berjalan tegak lurus dengan resolusi Dewan Keamanan terhadap penyelesaian konflik Israel-Palestina.

"Dalam rentang lebih dari tujuh dekade banyak resolusi dan keputusan PBB dilanggar Israel secara telanjang dan tanpa sanksi apapun. Maka sangat mendesak mendorong reformasi PBB agar lebih demokratis dan akomodatif," pungkasnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA