Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikabarkan Pensiun Dini, Kepala DKRTH Surabaya Dicopot?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 02 Juli 2020, 10:55 WIB
Dikabarkan Pensiun Dini, Kepala DKRTH Surabaya Dicopot?
Chalid Bukhari dikabarkan mundur dari jabatan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya/RMOLJatim
rmol news logo Saat berita Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sujud di hadapan Ketua Tim Pinere RSU dr Soetomo Surabaya, dr Sudarsono, saat audiensi dengan para Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih hangat di masyarakat, kini muncul kabar dugaan pencopotan jabatan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Chalid Bukhari.

Rumor yang beredar di lingkungan Pemkot Surabaya, penyebab pencopotan Chalid Bukhari ini masih simpang siur. Namun diduga pejabat yang tak banyak bicara ini melakukan kesalahan yang dianggap fatal.

Ada yang mengatakan Chalid Bukhari tak dapat bekerja maksimal dalam penataan anggaran. Ada pula yang menyebut alasan pencopotan lantaran mobil Chalid beserta mobil pejabat DKRTH lain diparkr di sembarang tempat sehingga mobil Risma tak mendapat tempat.

Chalid sendiri belum membalas pertanyaan Kantor Berita RMOLJatim melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (2/7).

Kabarnya, usai dicopot dari jabatan sebagai Kepala DKRTH, seketika itu Chalid Bukhari mengajukan pensiun dini.

Namun demikian, kabar pencopotan Kepala DKRTH dibantah Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Menurutnya, informasi Chalid Bukhari dicopot dari jabatannya tidak benar. Yang benar Chalid telah mengundurkan diri.

Bahkan Febriadhitya mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada (Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya bahwa Chalid Bukhari tak hanya pengunduran diri tetapi juga mengajukan pensiun dini.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri.

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Walikota Surabaya.

Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA