Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Kunjung Penuhi Pansus Covid-19 Medan, Akhyar Nasution Dinilai Gagal Paham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 02 Juli 2020, 12:45 WIB
Tak Kunjung Penuhi Pansus Covid-19 Medan, Akhyar Nasution Dinilai Gagal Paham
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, tak kunjung penuhi panggilan Pansus Covid-19 DPRD Medan/RMOLSumut
rmol news logo Ketidakhadiran Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, dalam 3 panggilan Pansus Covid-19 masih disorot DPRD Medan. Akhyar yang dipanggil dalam posisi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan dianggap gagal paham.

“Dia (Akhyar) sudah gagal paham ya. Memang benar selaku kepala daerah dia hadir di waktu paripurna. Kan dia dipanggil itu kapasitas sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19, bukan sebagai kepala daerah, itu yang saya bilang gagal paham,” kata anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek), Kamis (2/7).

“Apa mungkin dia lupa kalau dia Ketua Gugus Tugas?” sambungnya, dilansir Kantor Berita RMOLSumut.

Dijelaskan Bayek, dalam UU 13/2017 sebagai pengganti UU 17/2014, diamanahkan jika DPRD mempunyai hak untuk memanggil, saat melakukan penyelidikan terhadap suatu permasalahan.

“DPRD bisa memanggil siapa saja pejabat yang ada di daerahnya serta masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan untuk diselidiki, itu ada haknya,” jelasnya.

Ditambahkan Bayek, dalam UU tersebut pejabat, badan hukum, ataupun masyarakat yang dipanggil DPRD wajib memenuhinya.

“Boleh dia tidak datang dengan pencualian yang sah menurut aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam aturan Perundang-undangan juga, Bayek mengingatkan kepada Akhyar jika DPRD dapat memanggil paksa dirinya jika dalam 3 kali pemanggilan secara berturut-turut tak hadir.

“Itu yang tiga kali dia tak datang, DPRD dapat memanggil paksa, tentunya dengan bantuan Polri sesuai aturan undang-undang MD3. Itu yang tak dipahami Akhyar,” tegas politikus Golkar itu.

“Selaku Ketua Gugus Tugas, Akhyar harus pahami itu. Artinya dia sudah melanggar Undang-undang itu,” lanjutnya.

Terakhir, Bayek menyesalkan pernyataan Akhyar di media. Menurutnya, ucapan politikus PDI Perjuangan itu seperti menggurui seluruh anggota DPRD Medan.

“Kalau kita lihat dari pernyataannya di media, seolah-olah dia mau menggurui DPRD. Mungkin dia mengganggap DPRD itu tak paham aturan, tupoksinya. Dia katakan dulu dia pernah jadi anggota DPRD, seolah-olah berbeda dengan masalah pemanggilan itu, selaku anggota DPRD ini sangat kita sayangkan,” demikian Bayek.

Seperti diberitakan, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution, menegaskan dirinya sampai kapanpun tidak akan menghadiri undangan panitia khusus (Pansus) Covid-19. Menurutnya, kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA