Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lemkapi: Pendampingan Tim Hukum Polri Untuk Terdakwa Penyiram Novel Diatur Dalam UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Juli 2020, 13:40 WIB
Lemkapi: Pendampingan Tim Hukum Polri Untuk Terdakwa Penyiram Novel Diatur Dalam UU
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta polemik soal pendampingan tim hukum Polri terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan diakhiri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pendampingan tim hukum Polri telah diatur di dalam undang-undang.

“Sesuai aturan, tim hukum Polri ini hadir dijamin oleh undang-undang. Aneh sekali jika ada pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak tatanan sistem hukum,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

Edi menyampaikan, bahwa pendampingan tim hukum Polri bukan kali pertama. Namun, pernah juga mendampingi sejumlah kasus seperti pelanggaran HAM Berat di Timor-Timor dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti di tahun 1998.

Selain diatur oleh UU, mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan pendampingan hukum terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 2/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri dan Peraturan Pemerintah 42/2010 Tentang Hak-Hak Anggota Polri dalam pasal 5 huruf b dan pasal 7 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, Edi menerangkan, setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

“Ketentuan ini juga berlaku untuk Novel. Sesuai undang-undang, Novel juga bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum apabila mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Divisi Hukum Polri,” jelas Edi.

Disisi lain, Edi prihatin bahwa masih ada pihak tertentu yang sengaja menyeret kasus ini kepada masalah lainnya dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku.

Pemerhati hukum Kepolisian ini berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi spontan karena adanya masalah pribadi dengan korban dan sudah seharusnya diproses sesuai perbuatannya.

“Kami ajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penekanan dalam proses peradilan. Berikan kesempatan kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukumnya," pungkas dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA