Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan Kantong Plastik Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 02 Juli 2020, 14:08 WIB
Larangan Kantong Plastik Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz/Istimewa
rmol news logo Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibukota mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.

Meski begitu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menyebut kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, itu bukanlah hal baru.

"Sebenarnya ini bukan hal baru, dari historinya. Bahkan beberapa bulan lalu kita pernah berbelanja tidak dikasih plastik, jadi ini bukan hal baru," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6).

Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI masih terbilang kurang.

Selain itu, kebijakan ini tak diiringi dengan kesiapan alternatif kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga masyarakat merasa kesulitan.

"Harusnya Pemda ini memikirkan alternatifnya. Misalnya plastik dilarang, bolehnya pakai kertas, misalnya. Ini bisa nggak untuk menampung cairan misalnya. Di sisi lain ada teknologi maju menciptakan bahan alternatif plastik ramah lingkungan," jelasnya.

"Seharusnya itu dikejar oleh Pemda bagaimana memproduksi ini sebanyak-banyaknya, sehingga masyarakat tidak disulitkan dengan kebijakan ini," pungkas Abdul Aziz.

Diketahui, pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar dan swalayan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142/ 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA